Tugas dan Fungsi

Kedudukan, Tugas Pokok dan Fungsi BPBD diatur dalam Peraturan Bupati Kabupaten Situbondo Nomor 20 Tahun 2022 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Situbondo.

Bab II pasal 2 mengenai Kedudukan dan Susunan Organisasi dijabarkan bahwa Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Situbondo merupakan unsur pelaksana Urusan Pemerintahan di bidang Penanggulangan Bencana. Badan Penanggulangan Bencana Daerah dipimpin oleh seorang Kepala Badan yang dijabat secara rangkap (ex-officio) oleh Sekretaris Daerah yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati. Badan terdiri atas Kepala Badan, Unsur Pengarah, Unsur Pelaksana, Sekretariat, Bidang-bidang, Sub-sub Bagian, Seksi-seksi, dan Kelompok Jabatan Fungsional.

BAB III Pasal 5 pada Peraturan Bupati Nomor 20 Tahun 2022 tentang uraian tugas dan fungsi Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Situbondo, mempunyai tugas:

  • Menetapkan pedoman dan pengarahan sesuai dengan kebijakan Pemerintah Daerah dan Badan Nasional Penaggulangan Bencana terhadap usaha penanggulangan bencana yang mencakup pencegahan bencana, penanganan darurat, rehabilitasi, serta rekonstruksi secara adil dan setara;
  • Menetapkan standarisasi serta kebutuhan penyelenggaraan penanggulangan bencana berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  • Menyusun, menetapkan, dan menginformasikan peta rawan bencana;
  • Menyusun dan menetapkan prosedur tetap penanganan bencana;
  • Melaksanakan penyelenggaraan penanggulangan bencana di Kabupaten Situbondo;
  • Melaporkan penyelenggaraan penanggulangan bencana kepada Bupati setiap bulan sekali dalam kondisi normal dan setiap saat dalam kondisi darurat bencana;
  • Mengendalikan pengumpulan dan penyaluran uang dan barang;
  • Mempertanggung jawabkan penggunaan anggaran yang diterima dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
  • Melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan peraturan perundang undangan.

Untuk melaksanakan tugas sebagaimana tersebut diatas, Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Situbondo menyelenggarakan fungsi :

  • Perumusan dan menetapkan kebijakan penanggulangan bencana dan penanganan pengungsi dengan bertindak cepat dan tepat, efektif dan efisien
  • Pengkoordinasian pelaksanaan kegiatan penaggulangan bencana secara terencana, terpadu, dan menyeluruh