Struktur Organisasi

Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Situbondo merupakan unsur pelaksana, dipimpin oleh Kepala Pelaksana Badan yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah selaku kepala Ex Officio Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD). Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) mempunyai tugas membantu Bupati dalam melaksanakan penanggulangan bencana yang meliputi penanganan sebelum bencana, saat tanggap darurat dan pasca bencana pada Peraturan Bupati Situbondo Nomor 20 tahun 2022 tentang Uraian Tugas dan Fungsi Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Situbondo, maka Struktur Organisasi Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) sebagai berikut: