Latar Belakang

Seiring dengan maraknya peristiwa kebencanaan yang terjadi di Indonesia, Pemerintah pada tanggal 26 April 2007 telah menerbitkan Undang - Undang tentang penanggulangan bencana yaitu UU No. 24 Tahun 2007. Undang - Undang ini mengatur mengenai pokok - pokok berupa penyelenggaraan penanggulangan bencana yang merupakan tanggung jawab serta wewenang Pemerintah dan Pemerintah Daerah yang dilaksanakan secara terpadu dan menyeluruh.

 

Pada tahun 2011, Pemerintah Kabupaten Situbondo mengeluarkan peraturan daerah tentang kebencanaan yaitu Peraturan Bupati Kabupaten Situbondo Nomor 20 Tahun 2008 Tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana di Kabupaten Situbondo sebagai induk peraturan kebencanaan. Peraturan bupati tersebut mengamanatkan untuk penyelenggaraan penanggulangan bencana dilaksanakan di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), sehingga ditindaklanjuti dengan dibuat Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 8 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Situbondo. Untuk menjalankan tugasnya, BPBD Kabupaten Situbondo mempunyai 3 bidang, yaitu Bidang Pencegahan dan Kesiapsiagaan, Kedaruratan dan Logistik, serta Rehabilitasi dan Rekonstruksi.

 

Pembentukan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Situbondo dengan demikian merupakan bentuk tanggungjawab Pemerintah Kabupaten Situbondo dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana sesuai amanat Undang-undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, serta merupakan bentuk tanggungjawab dalam penanganan bencana, baik bencana alam, bencana sosial, maupun bencana non alam yang dilaksanakan secara terencana, antisipatif, terpadu, serta menyeluruh, di lingkup wilayah Kabupaten Situbondo.